clock

Jumat, 23 Maret 2012

Facebook Tindak Pelanggaran Privasi Terhadap Perusahaan

Facebook Tindak Pelanggaran Privasi Terhadap Perusahaan

Ahmad Luthfi - Okezone
Sabtu, 24 Maret 2012 11:44 wib
 0  00
detail berita
Ilustrasi (Foto: Google)
ANNAPOLIS - Facebook akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang meminta pelamar kerja untuk memberikan password akun jejaring sosialnya. Raksasa jejaring sosial itu juga mengungkapkan permintaan password tersebut sebagai pelanggaran persyaratan atau terms of service (TOS).

Seperti dilansir SFgate, Sabtu (24/3/2012), Chief Privacy Offcer Facebook, Erin Egan mengeluarkan peringatan setelah sebuah laporan yang diterbitkan perusahaan dan lembaga pemerintah. Perusahaan tersebut meminta kepada pelamar kerja untuk dapat mengakses akun mereka sebagai bagian dari proses penyaringan sebelum dipekerjakan.

Perusahaan yang meminta data privasi pengguna situs jejaring sosial ini, telah terjadi sejak beberapa waktu yang lalu. Dikabarkan awal bulan ini, terdapat perusahaan di Amerika Serikat, misalnya Department of Corrections, pada saat wawancara pelamar kerja diminta untuk log-in ke akun mereka, sementara pewawancara melihat mereka mengakses wall post, daftar teman, foto dan hal lain yang dirahasiakan di akun tersebut.

"Facebook memperlakukan privasi Anda dengan serius. Kami akan mengambil tindakan untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna kami, baik dengan melibatkan para pembuat kebijakan atau dengan memulai tindakan hukum, termasuk dengan menutup aplikasi yang menyalahgunakan hak istimewa mereka." tulis Egan dalam pernyataannya yang dimuat di Facebook.

Menlo Park Company yang berasal dari California, mendukung hak privasi dari para pelamar kerja. Perusahaan tersebut menerima kritik oleh para pendukung hak privasi dan diharapkan bisa mengambil sikap tegas terhadap tindakan pelanggaran tersebut kepada American Civil Liberties Union. Perusahaan itu juga menyebut pelanggaran ini sebagai invasi privasi.

SPECIAL THANKS: OKEZONE ☻
                              MY SELF ^^V

Tidak ada komentar:

Posting Komentar